Pembentukan BP Tapera dan pembubaran Bapertarum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan bahwa pemerintah saat ini juga telah mengalokadikan modal awal untuk BP Tapera sebesar Rp2,5 triliun. Dana tersebut kemudian harus dikembangkan oleh BP Tapera sehingga hasil pengembangannya dapat digunakan untuk biaua operasional lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan menyebutkan modal dari pemerintah tersebut nantinya antara lain akan ditempatkan BP Tapera di bank dengan suku bunga tertentu. Hasil penempatan dana tersebut pun kemudian dapat digunakan untuk biaya operasional.
Target Rumah
Sementara itu, Lana menargetkan, BP Tapera pada tahun pertamanya, dapat menyalurkan 20 ribu rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Target awal penyalurannya 20 ribu rumah, dengan catatan dana yang digunakan berasal dari peserta BP Tapera," terang Lana. (agi)