Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Ego Syahrial mengatakan pembangunan jargas kerap mengalami kendala, terutama masalah perizinan yang berlarut-larut. Selain itu, pembangunan jargas juga kerap mendapatkan dari lingkungan sosial.
"Pembangunan di daerah tidak ringan. Ada saja gangguan, ada protes, dan segala macam," ujarnya usai menandatangani Nota Kesepahaman di Gedung Migas, Jumat (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, jargas merupakan sumber energi yang bersih, murah, efisien, dan ramah-lingkungan.
Ego menyebut rumah tangga yang menggunakan jargas bisa menghemat sekitar Rp60 ribu hingga Rp90 ribu per bulan dibandingkan jika menggunakan gas dalam tabung 3 kilogram (kg) yang disubsidi pemerintah.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas telah melaksanakan pembangunan jargas sejak 2009 silam sampai dengan 2017 dengan jumlah sambungan sebesar 228.515 Sambungan Rumah (SR) di 15 Provinsi meliputi 32 Kabupaten/Kota.
Tahun ini, Kementerian ESDM akan melaksanakan pembangunan jargas sebanyak 78.315 SR di 16 kabupaten kota antara lain. Dengan demikian, hingga akhir tahun realisasi pembanguan jargas akan mencapai 306.830 SR.
Kota Lhokseumawe (2.000 SR), Kota Medan (5.000 SR), Kabupaten Deli Serdang (5.000 SR), Kabupaten Musi Rawas (5.167 SR), Kota Prabumulih (6.000 SR), Kota Palembang (4.315 SR), Kabupaten Serang (5.043 SR), Kabupaten Bogor (5.210 SR).
Selanjutnya, Kota Cirebon (3.503 SR), Kabupaten Sidoarjo (7.093 SR), Kota Pasuruan (6.314 SR), Kota Probolinggo (5.025 SR), Kota Bontang (5.000 SR), Kota Balikpapan (5.000 SR), Kabupaten Penajam Paser Utara (4.002 SR) dan Kota Tarakan (5.859 SR).
"Pembangunan dilaksanakan bersama PT. Pertamina (Persero) dan PT. PGN (Persero) Tbk," imbuhnya.
Keenam belas kota tersebut dipilih karena memenuhi kriteria ideal di antaranya dekat dengan sumber gas dan merupakan wilayah yang baru berkembang.
Karenanya, hari ini Direktorat Jenderal Migas menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan 16 kepada daerah kabupaten/ kota yang mendapatkan alokasi jargas tahun ini.
Nota kesepahaman ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendukung kelancaran penyedian dan pendistribusian gas bumi melalui jargas rumah tangga.
"Kementerian ESDM meminta dukungan para Bupati dan Walikota agar pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas berjalan lancar, sehingga kemandirian dan kedaulatan di bidang energi dapat tercapai," katanya.