ERP Disebut Berlaku 2019, Mobil Pribadi Harus Bayar Masuk DKI

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Mar 2018 16:08 WIB
Dengan kebijakan ERP yang akan berlaku mulai 2019, kendaraan pribadi yang melintas masuk ke wilayah DKI Jakarta melalui jalan utama harus membayar.
BPTJ menyatakan penerapan ERP akan berlangsung pada 2019 di sekeliling wilayah DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana akan menerapkan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) di sekeliling wilayah DKI Jakarta pada 2019. Dengan kebijakan ini, kendaraan pribadi yang melintas masuk ke wilayah DKI Jakarta melalui jalan utama harus membayar.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengungkapkan penerapan ERP bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengurai kemacetan di Jakarta karena pengenaan biaya bisa menurunkan minat masyarakat memakai kendaraan pribadi.

"Sebelum masuk Jakarta, mereka (pengendara kendaraan roda empat) akan dikenakan tarif. Kalau tidak demikian, Jakarta sekarang sudah padat. Jadi, dari mulai perbatasan, kendaraan sudah disortir," ujar Bambang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (24/3).

Bambang menyebut BPTJ akan mulai melakukan kajian pada pertengahan tahun ini sebelum kebijakan ERP diterapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kajian tersebut juga akan membahas soal besaran tarif yang akan dikenakan kepada pengendara yang melintas masuk ke Jakarta agar efektif menjadi insentif bagi warga untuk beralih ke transportasi publik.

"Mobil pribadi itu sudah nyaman banget. Angkutan umum kan pesaingnya mobil pribadi. Mobil pribadi tidak mungkin kalah," ujarnya.

Setelah kajian rampung, pemerintah tidak bisa langsung menerapkan ERP karena penerapaan kebijakan tersebut juga memerlukan persiapan teknis seperti teknologi operasional dan sistem pembayaran.

Di saat bersamaan, pemerintah juga menyiapkan moda transportasi massal untuk mengakomodasi masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi.

Sejauh ini, lanjut Bambang, pengenaan ERP hanya akan berlaku bagi kendaraan pribadi roda empat, sementara untuk kendaraan roda dua masih akan dicarikan kebijakan yang tepat.

Bambang menyatakan kendaraan roda dua seharusnya hanya digunakan untuk menempuh perjalanan jarak pendek bukan sebagai alat transportasi antar kota.

Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta mengaku belum mengetahui rencana pengenaan tarif masuk kendaraan dari luar Ibu Kota tersebut.

"Saya belum tahu. Saya belum mendengar, maaf," ujar Anies saat ditemui usai menghadiri 7th Southeast Asia Studies Symposium di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI) Kampus UI Depok, siang ini.


(vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER