Shadow banking adalah lembaga keuangan nonbank yang menjalankan bisnis atau bertindak seolah-olah perbankan. Padahal, dalam menjalankan bisnisnya, bank memiliki aturan yang sangat ketat, terutama terkait kehati-hatian.
"Ini menjadi isu nasional dan perlu didiskusikan bersama," ujar Perry di Jakarta, Rabu (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perry memandang perkembangan fintech yang semakin menjamur di Indonesia perlu menjadi perhatian nasional. Pemerintah dan seluruh regulator terkait, tak hanya BI perlu menyusun siasat agar fintech dapat tumbuh dan berdampak positif pada perekonomian.
"Makanya saya katakan perlu ada antisipasi secara nasional (fintech), Indonesia terkenal dengan pasar ritel atau Usaha Mikro kecil dan Menengah nya. Itu tidak bisa ditembus oleh pasar formal (bisa ditembus fintech)," terang Perry.
Adapun pengusaha UMKM, menurut dia, di sisi lain juga perlu diberi kemudahan untuk mengembangkan aplikasinya demi memperluas pasar. Salah satunya dalam bentuk e-commerce.
Saat ini, aturan e-commerce berada di Kementerian Perdagangan, sedangkan fintech diatur oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembagiannya, untuk fintech sistem pembayaran dibawahi oleh BI dan fintech p2p lending berada di OJK. (agi)