Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, komite tersebut sangat mungkin dibentuk dan akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)bserta dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Ia menjelaskan rencananya komite ini akan diatur dalam Peraturan Presiden. "Komite industri nasional ini tujuannya dipersiapkan untuk menyongsong era digital. Jadi, memang dibutuhkan koordinasi, baik itu terkait dengan harmonisasi regulasi, insentif-insentif fiskal dan infrastruktur telekomunikasi," kata Airlangga dikutip dari siaran pers, Minggu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Roadmap ini menjadi kesiapan di era industri digital hingga tahun 2030," imbuhnya.
Airlangga optimistis dengan penerapan industri 4.0 target besar nasional dapat tercapai. Target itu di antaranya menjadikan Indonesia 10 besar ekonomi dunia pada 2030 nanti, mengembalikan angka net ekspor industri sebesar 10 persen, termasuk peningkatan produktivitas tenaga kerja hingga dua kali lipat dibanding peningkatan biaya tenaga kerja.
"Target lainnya, adalah peningkatan kontribusi manufaktur terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) menjadi 25 persen dan tambahan lapangan pekerjaan serta pengalokasiaan dua persen dari PDB untuk aktivitas penelitian dan pengembangan (Research and Development/R&D) teknologi dan inovasi atau naik tujuh kali lipat dari saat ini," terang dia.
Ia menyebutkan langkah yang telah dilakukan pemerintah untuk masuk ke era industri 4.0 adalah dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui program link and match antara pendidikaan dan industri. (bir)