Perpres Tenaga Kerja Terbit, Menteri Hanif Minta Jangan Panik

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 06 Apr 2018 09:05 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan meminta masyarakat tidak resah dengan pemberian kemudahan izin tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta masyarakat tidak resah dengan pemberian kemudahan izin tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. (CNN Indonesia/Tri Wahyuni).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan meminta masyarakat tidak resah dengan pemberian kemudahan izin tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia, melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018.

Sebab, pemerintah masih membatasi pekerja asing dari berbagai jenis pekerjaan yang masih bisa dipenuhi kompetensi lokal.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuturkan ini sudah sesuai dengan pasal 4 beleid tersebut, di mana setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
Pekerjaan tertentu baru bisa diberikan ke TKA jika memang kapabilitas pekerja Indonesia kurang mumpuni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi, khawatir boleh. Tapi jangan terlalu khawatir. Percaya kepada pemerintah bahwa kami memiliki skema pengedali yang jelas. Tetap memiliki kualifikasi dan pekerja kasar juga tetap dilarang. Ini demi investasi dan lapangan kerja makin banyak," ujar Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/4).


Lebih lanjut ia menegaskan, beleid ini bukan untuk menambah arus tenaga kerja asing, tetapi hanya untuk mempermudah birokrasinya. Memang ada beberapa jenis pekerjaan di mana TKA tidak membutuhkan persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), tapi hal itu bersifat situasional.

Misalnya, jika ada kondisi kahar terkait konstruksi di dalam negeri dan itu hanya bisa diatasi oleh pekerja asing, maka mau tak mau pekerja asing itu tak butuh persetujuan RPTKA. Apalagi, sifatnya cuma sebentar.

"Ya kalau butuh mendadak, tapi si TKA harus menunggu RPTKA kan keburu rusak mesin yang mau dibetulkan. Ini hanya sementara kok, ini tetap kami awasi," ujar dia.

Selain itu, ia juga meyakinkan masyarakat bahwa kesempatan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri semakin melimpah.

Ia mengutip data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menunjukkan bahwa sudah ada 1,17 juta tenaga kerja Indonesia terserap dari realisasi investasi sebesar Rp692,8 triliun.

Di samping itu, Badan Pusat Statistikj (BPS) mencatat bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka pada bulan Agustus 2017 tercatat di angka 7,04 juta jiwa, atau 5,5 persen dari seluruh angkatan kerja. Secara persentase, angka ini turun dari posisi tahun lalu yakni 5,61 persen.

"Jadi tidak usah terlalu khawatir. Ini kan memperpendek jalur birokrasinya saja, karena secara prinsip seluruh peraturan itu perlu dideregulasikan," pungkas dia.

Sebelumnya, pemerintah kini tidak mewajibkan seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia untuk memeperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui oleh Kementerian dan Lembaga teknis terkait. Hal ini tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.


Sesuai pasal 10 beleid tersebut, pemberi kerja tidak wajib memberikan RPTKA bagi TKA yang memegang saham dan menjabat sebagai anggota direksi, pegawai diplomatik, dan jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah.
Rencananya, jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah akan diatur ke dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan tersendiri.

Kalau pun tenaga kerja asing memerlukan RPTKA, kini pemerintah menjamin durasi pengesahannya maksimal hanya dua hari saja, atau lebih cepat sehari dari ketentuan sebelumnya yakni tiga hari kerja.

"Pengesahan RPTKA diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari sejak permohonan diterima secara lengkap," ujar Jokowi melalui beleid tersebut.

Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, saat ini ada 126 ribu TKA yang ada di Indonesia per Maret 2018. Angka ini bertumbuh 69,85 persen jika dibandingkan posisi akhir 2016 yakni 74.813 orang.

(lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER