Disebut Salah Urus Impor Pangan, Mendag Ikuti Rekomendasi BPK

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Senin, 09 Apr 2018 15:59 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku telah menjalankan rekomendasi dari BPK terkait temuan yang mengungkap 11 kesalahan dalam impor pangan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku telah menjalankan rekomendasi dari BPK terkait temuan yang mengungkap 11 kesalahan dalam impor pangan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku telah menjalankan rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait temuan yang mengungkap 11 kesalahan kebijakan impor pangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak 2015 hingga semester I 2017.

Rekomendasi dari BPK tersebut mulai dari pembenahan Portal Inatrade yang merupakan sistem perizinan dan persetujuan impor kementerian. BPK juga merekomendasikan agar Kemendag mempererat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lain, terutama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengintegrasikan Portal Inatrade dengan Customs-Excise Information System and Automation.

Selain itu, Mendag Enggar juga diminta memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Direktur Impor dan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor selaku Koordinator UPTP I dan Pejabat Penandatangan Persetujuan Impor yang tidak melakukan monitoring atas laporan realisasi impor serta tidak menerapkan sanksi kepada perusahaan importir yang tidak dan/atau terlambat menyampaikan laporan realisasi impor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami sudah mengikuti dan melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK, (termasuk teguran untuk Dirjen Daglu) sudah dikeluarkan juga," ujarnya di kantornya, Senin (9/4).

Bersamaan dengan itu, Enggar memastikan bahwa ke depan kementeriannya akan memperketat pengawasan hasil impor kepada pihak-pihak penerima persetujuan impor, sehingga pengawasan tak hanya sebatas di tingkat internal kementerian saja.

"Kami awasi juga, nanti kami cek gudangnya," katanya.

Sebelumnya, BPK menemukan 11 kesalahan impor pangan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejak kursi Mendag diduduki Rachmat Gobel, Thomas Trikash Lembong, hingga Enggar.


Secara garis besar, BPK menemukan bahwa kesalahan impor terjadi lantaran persetujuan impor (PI) diberikan tanpa melalui persetujuan rapat koordinasi hingga pemberian persetujuan yang tak didasari pada rekomendasi dari kementerian teknis, seperti Kementerian Pertanian.

Adapun 11 kesalahan impor pangan tersebut terjadi atas impor komoditas beras, gula, garam, hingga daging sapi. Misalnya, untuk kesalahan impor beras, penerbitan PI beras sebanyak 70.195 ton dengan realisasi sebanyak 36.347 ton tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku, dan bernomor ganda.

Lalu, untuk kesalahan impor gula, penerbitan PI gula dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 1,69 juta ton tidak melalui rapat koordinasi.

Sementara, kesalahan impor garam, penerbitan PI garam sebanyak 3,35 juta ton dengan realisasi hanya 2,78 juta ton senilai Rp1,42 triliun dalam kurun waktu 2015-semester I 2017 juga disebut-sebut tidak memenuhi dokumen persyaratan.


Untuk kesalahan impor daging sapi yang tidak memenuhi dokumen persyaratan diperparah dengan realisasi impor yang membengkak dari PI yang diberikan. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER