Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dengan memperluas jangkauan penugasan premium dari hanya luar wilayah Jamali menjadi seluruh Indonesia.
"Kebijakan itu wewenang pemerintah. Kami mengikuti saja," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Adiatma mengungkapkan pemerintah belum memberikan penjelasan detil kepada perseroan terkait kebijakan ini. Perseroan meyakini pemerintah bakal menyiapkan solusi agar kinerja keuangan perseroan tetap terjaga.
"Pastinya, pemerintah sudah memikirkan bagaimana solusinya nanti," katanya.
Sementara, premium di Jamali dibanderol seharga Rp6.550 per liter dan premium di luar Jamali Rp6.450 per liter.
Dengan asumsi kuota penugasan premium di luar Jamali tidak berubah 7,5 juta kl, maka potensi pendapatan perseroan yang menguap setidaknya mencapai Rp16,12 triliun.
Lebih lanjut terkait rencana penetapan harga jual BBM nonsubsidi harus mendapatkan persetujuan pemerintah, Adiatma juga memastikan mengikuti kebijakan pemerintah.
Kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM yang akan segera diterbitkan.
"Kami tunggu peraturan dari pemerintah dulu. Kanti kami akan mengikutinya," pungkasnya. (bir)