Deputi Komisioner Institute OJK Sukarela Batunanggar mengatakan pihaknya telah mendapat masukan dari pelaku industri fintech dan pihak internal OJK mengenai rancangan beleid tersebut. Untuk itu, OJK akan meneruskan ke tahap finalisasi uji coba atau legal testing.
"Kemarin baru kami bahas dari industri. Industri secara prinsipnya mendukung. Kami usahakan secepatnya rilis," ucap Sukarela, Selasa (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, OJK telah memiliki aturan sendiri terkait fintech P2P lending dalam beleid POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Nantinya, aturan fintech P2P lending akan menyesuaikan pada aturan POJK fintech yang baru.
Dengan kata lain, POJK baru akan mengatur mengenai tata kelola perusahaan fintech, tahap pelaporan perusahaan fintech kepada OJK, aspek transparansi, aspek perlindungan konsumen, dan kerahasiaan data konsumen.
Selain itu, OJK akan mewajibkan seluruh perusahaan fintech mendaftar di OJK untuk dipetakan kembali jenis fintech mana saja yang memang berada langsung di bawah OJK dan masuk dalam regulatory sandbox.
"Jadi sebelum dirilis atau ditawarkan kepada konsumen harus diuji dulu dalam regulatory sandbox," kata Sukarela.