"Kami sudah meminta keterangan, ada miskomunikasi antara nahkoda kapal dengan penjaga jangkar. Kapal dalam posisi berlayar, mungkin, diperkirakan jangkar melorot," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo dalam rapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senin (17/4).
Agus memaparkan kronologi perjalanan Kapal Batu Bara MV Ever Judger. Pada Kamis (29/3), pukul 02.22 WITA, kapal tiba di pelabuhan Balikpapan, kemudian bersandar di Jetty/Dermaga PT Dermaga Perkasapratama pukul 05.55 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, kapal memuat batu bara mulai pukul 06.35 WIB sampai dengan 12.20 WITA, yang menurut data muatan berjumlah 74 ribu Metric Tonnes (MT).
Kemudian, keagenan kapal PT Penascop Maritim Indonesia cabang Balikpapan, mengajukan surat permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada hari Jumat (30/3). Kantor KSOP Kelas I Balikpapan menerbitkan SPB pada hari yang sama, pukul 12.47 WITA.
Pada Sabtu (31/4), sekitar pukul 06.00 WITA terjadi tumpahan minyak di area pelabuhan Balikpapan. Pada waktu itu, sumber belum diketahui.
"Kami langsung menghubungi Pertamina. Kami mengimbau kapal yang keluar masuk supaya hati-hati," terang Agus.
Sekitar pukul 10.45 WITA, terjadi kebakaran di perairan atau permukaan laut. Pada pukul 11.45 WITA, api menyambar buritan kapal MV. Ever Judger yang berbendera Panama dengan ukuran GT 44.060 yang sedang berlabuh dengan jangkar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan TImur Yustan Alpiani menyatakan kepolisian belum bisa menetapkan tersangka sebelum ditemukan barang bukti dan gelar perkara. (bir)