Pelonggaran tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi menyayangkan aturan ini terbit ketika jumlah karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus bertambah, khususnya di sektor otomotif, elektronik, farmasi, keramik, dan ritel. Ia kian miris lantaran aturan ini dikeluarkan kala negara lain, seperti Amerika Serikat (AS) justru memproteksi negaranya dari TKA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang dimiliki Rusdi, mayoritas TKA saat ini bekerja di perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan infrastruktur. Adapun kemudahan bagi TKA bekerja di Indonesia, diberikan dalam bentuk kemudahan pengajuan rencana pengajuan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin penempatan tenaga asing (IPTA).
Ia menyebut empat syarat yang sebelumnya wajib dimiliki oleh TKA kini sudah dihilangkan. Beberapa syarat yang dimaksud, yakni berkompeten, memiliki kemampuan bahasa Indonesia, perizinan, dan rasio 1:10.
Sebagai informasi, data Kementerian Ketenagakerjaan jumlah TKA yang masuk ke Indonesia per Maret 2018 berjumlah 126 ribu. Jumlah tersebut naik 69,85 persen dari posisi 2016 yang hanya 74.813. (agi)