"Sumurnya bukan milik Pertamina, hanya saja berada di dalam wilayah Pertamina," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi di Gedung Pertamina, Rabu (25/4).
Menurut laporan yang ia peroleh, sumur tersebut digali secara ilegal oleh masyarakat sekitar. Saat ini, pihaknya bersama Pertamina juga sudah mengirimkan tim guna melakukan investigasi terhadap kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, pihaknya akan memastikan aparat hukum bakal memberi tindakan tegas kepada masyarakat yang melakukan penggalian ilegal.
"Intinya ini kewenangan aparat hukum terkait ilegal drilling. Namun demikian, karena secara teknis kaitannya dengan Pertamina, maka Pertamina dan Kementerian ESDM mengirim tim untuk investigasi terhadap kejadian tersebut," terang Agung.
Bupati Aceh Timur Hasballah bin HM Thaib mengatakan pemadaman tak bisa dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah menghubungi tim Pertamina untuk berkoordinasi soal pemadaman ini.
"Sementara belum bisa pemadaman karena tekniknya beda dengan (yang dimiliki Dinas) Pemadam Kebakaran. Dari Pertamina sudah kontak, mereka dalam perjalanan sekitar 2-3 jam sampai lokasi," ucapnya kepada CNN Indonesia TV, Rabu (25/4). (agi/bir)