"Jadi nanti kan sudah ada UU-nya, kemudian pelaksanaan ada PP-nya, kami finalisasi untuk dilanjutkan teknisnya," ujar JK usai melakukan rapat pembahasan RPP tentang jaminan produk halal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (30/4).
Penyusunan RPP ini dinilai penting untuk memudahkan pengusaha memperoleh sertifikasi halal pada suatu produk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bagaimana masyarakat terjamin sekaligus mempermudah agar prosesnya tidak menyulitkan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya saat ini tengah merancang proses penahapan produk-produk yang perlu mendapatkan sertifikasi halal.
Lihat juga:INFOGRAFIS: Prosedur Sertifikasi Halal |
"Nah karena begitu luasnya lingkup yang harus disertifikasi, kami harus melihat kemampuan MUI dan lembaga pemeriksa halal, maka perlu pentahapan agar ada skala prioritas mana saja produk yang perlu disertifikasi dan mana yang menyusul berikutnya," ucap Lukman.
Nantinya sertifikasi halal akan dilakukan oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai badan tersendiri dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa setiap produk.
"Apakah bahan-bahan di dalam produk itu betul-betul dijamin kehalalannya atau tidak. Nanti akan kerja sama juga dengan BPOM dan MUI," tuturnya. (agi)