Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan TKA asal kedua negara tersebut terbilang murah, sehingga perusahaan tak harus menanggung beban tinggi untuk mendatangkan satu TKA.
"Saya kasih contoh kekurangan tenaga terampil terparah itu tenaga ahli teknologi. Sekarang ini orang yang terampil teknologi sudah semakin mahal," kata Lembong, Senin (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak banyak orang tahu bahwa saat ini pun pelaku usaha Indonesia di sektor e-commerce banyak sekali menggunakan pekerja IT dari India," terang Lembong.
"Orang-orang Indonesia kalah sudah lancar bahasa Inggris larinya ke perbankan atau e-commerce, atau konsultan hukum dan asuransi. Penghasilan lebih tinggi daripada jadi guru bahasa Inggris," papar Lembong.
Di sisi lain, Lembong mengaku menerima keluhan pelaku usaha terkait kemampuan pekerja lokal yang masih jauh di bawah pekerja asing dari Vietnam, Thailand, dan Malaysia.
Secara terpisah, Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan BKPM Azhar Lubis memastikan seluruh TKA yang masuk juga harus memenuhi klasifikasi dan tenaga pendamping. Tak hanya itu, perusahaan yang mengambil TKA juga wajib mengajarkan bahasa Indonesia.
Ia juga menanggapi rilisnya aturan baru TKA berupa Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 hanya untuk mempercepat proses tetapi tidak melonggarkan. Misalnya, proses izin yang sebelumnya memakan waktu 10 hari sekarang hanya dua hari.
"Jadi bukan bebas juga ya. Hanya percepatan," ujar Azhar.
Ia melanjutkan jumlah TKA tidak memiliki kuota atau hanya tergantung kebutuhan masing-masing perusahaan saja. Namun, pemerintah ikut mengatur jenis TKA yang bisa masuk ke Indonesia. (agi)