Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia optimis Jokowi akan melindungi dunia usaha melalui kebijakan yang dikeluarkan. Rencana mengkaji ulang tambahan libur Lebaran dinilai sebagai bentuk kepedulian Jokowi kepada pelaku usaha.
"Presiden punya kepekaan untuk melindungi pengusaha dan karyawan dalam proses liburan," ucap Bahlil, Rabu (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini lantaran masing-masing pelaku usaha sudah memiliki jadwal operasionalnya dan tak jarang satu perusahaan dengan perusahaan lainnya saling berhubungan.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan sebagian besar perusahaan yang bergerak di sektor perhotelan tak mengikuti aturan pemerintah dalam menetapkan cuti bersama yang baru.
"Perusahaan sektor perhotelan kan tidak berhubungan dengan pihak luar atau pihak lain, jadi kemungkinan besar ikut aturan lama," papar Hariyadi.
Hal ini karena perhotelan terbilang jarang saling berkaitan dengan perusahaan di sektor lain atau seperti perusahaan berbasis ekspor. Terlebih, manajemen tak tega memotong jatah cuti karyawannya sebanyak 10 hari hanya pada momen Lebaran.
"Kasihan juga karyawan jatah cuti terpakai, kalau mereka ada perlu lagi bagaimana," imbuh Hariyadi.
Pemerintah sebelumnya menetapkan tambahan tiga hari libur Lebaran atau cuti bersama yakni 11, 20, dan 21 Juni baik bagi pegawai swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada 15 dan 16 juni. Keputusan ini diambil untuk mengurai kemacetan lalu lintas yang terjadi di masa arus balik dan arus mudik. (agi)