Gubernur BI Agus D.W Martowardojo mengatakan transaksi di dalam negeri melalui sistem GPN sudah bisa dilaksanakan secara efektif, meski penerbitan kartu debit/ATM GPN masih terus dilakukan oleh pihak bank secara bertahap.
"GPN ini tidak bisa ditunda lagi karena untuk kepentingan nasional. Mohon dukungan dari semua pihak. Implementasi GPN merupakan landasan untuk sistem pembayaran ke depan," ujar Agus di Kompleks Gedung BI, Kamis (3/5).
Nantinya, BI dan pemerintah akan melakukan sosialisasi bersama dalam waktu dekat agar transaksi dengan kartu debit/ATM GPN dapat berjalan maksimal mulai tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, pengenaan MDR untuk transaksi di mesin EDC bank yang berbeda hanya 1 persen dari sebelumya 2-3 persen. Bahkan, pengenaan MDR nol persen akan diberlakukan pada pencairan dana bantuan sosial (bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
"Penurunan dari biaya MDR saja secara serempak bisa mencapai Rp1,3-1,8 triliun per tahun. Itu baru dari MDR saja. Maka itu, efisiensinya terhadap ekonomi nasional pasti akan semakin besar," katanya.
Agus menegaskan pelaksanaan GPN ini bukan bermaksud untuk memproteksi transaksi di dalam negeri dari perusahaan switching asing, namun untuk memperkuat penciptaan sistem pembayaran yang lebih efisiensi dan aman bagi masyarakat.
"Kami tidak proteksionisme hanya untuk kegiatan kami. Prinsipal luar tetap kami sambut baik untuk berbisnis di Indonesia. Tapi semua transaksi di dalam negeri sudah semestinya, routingnya di Indonesia. Kalau ada warga negara asing tentu kami izinkan routing di luar negeri, karena kami hormati semua pelaku," jelasnya.
ASPI Jadi Lembaga Standarisasi Kartu
Terkait hal ini, BI juga menunjuk Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai lembaga standarisasi kartu debit, kredit, dan uang elektronik (e-money) di sistem GPN.
Sedangkan perusahaan switching yang sudah ditetapkan, yaitu Artajasa, Alto, Jalin Pembayaran, dan Rintis. Lalu, BI juga menetapkan bahwa PT Penyelesaian Elektronik Nasional sebagai lembaga pelayanan.
"Dari total 100 perusahaan penyelenggara sistem pembayaran, sebanyak 98 sudah dapat izin untuk transaksi di sistem GPN," tuturnya.
Keuntungan lain bagi nasabah, kartu debit/ATM GPN memiliki keuntungan yaitu kartu dapat digunakan transaksi di dalam negeri, dapat digunakan untuk transaksi di mesin ATM dan EDC bank lain, serta sudah menggunakan teknologi chip (National Indonesian Chip Card Specification/NISCCS) yang lebih aman.
Sedangkan bagi bank, kartu debit/ATM GPN membuat bank dapat menghemat biaya switching yang selama ini dibayarkan ke perusahaan asing menjadi ke perusahaan switching yang ada di dalam negeri. Bahkan, bank tak perlu membayar jasa switching ke asing untuk transaksi dalam negeri lagi.