"Kami pastikan pupuk ini ilegal karena tidak terdaftar di Kementerian Pertanian serta belum ada uji mutu dan efektifitasnya," kata Kepala Seksi Pestisida Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Budi Hanafi di Banjarmasin, Sabtu (5/5), seperti dikutip dari Antara.
Produk impor tersebut, menurut dia, tak boleh beredar lantaran tidak ada label Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, tak ada keterangan yang ditulis dalam bahasa Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komandan Korem (Danrem) 101/Antasari Kolonel Inf Yudianto Putrajaya yang juga berada di lokasi menegaskan, penindakan terhadap perdagangan pupuk ilegal dilakukan demi kepentingan rakyat Indonesia.
"Kalau tidak tahu mutunya, bisa berdampak pertanian hingga menyebabkan gagal panen, jelas yang rugi kita semua," tegasnya.
Yudianto mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti temuan 6.500 ton pupuk itu.
"Nanti kami serahkan sepenuhnya semua proses hukum kepada rekan di Kepolisian dan pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman pupuk ini harus ditindak tegas," jelasnya.
Yudianto menambahkan kapten dan awal kapal yang mengangkut pupuk tersebut hampir seluruhnya berkewarganegaraan China. Mereka tak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris. (antara/kid)