Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko menyebutkan uang elektronik closed loop yang dimaksud misalnya Starbucks Card, yang hanya bisa digunakan untuk transaksi di sistem Starbucks, kedai kopi multinasional.
kewajiban tersebut diterbitkan bank sentral lantaran mempertimbangkan skala bisnis penyelenggaraan uang elektronik. Pasalnya, dana float yang besar tentu harus dimitigasi dengan pengawasan yang lebih ketat pula oleh BI.
Namun, Onny bilang, bagi uang elektronik closed loop yang dana floatnya masih di bawah Rp1 miliar, tak perlu memperoleh izin dari BI. Penerbit cukup melakukan pelaporan kepada regulator saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Onny melanjutkan, aturan wajib izin tersebut juga berlaku bagi penerbit uang elektronik yang bisa digunakan untuk pembayaran tak hanya di sistem penerbit (open loop), misalnya e-Money Bank Mandiri yang bisa digunakan untuk pembayaran tiket Commuter Line (KRL) hingga akses jalan tol.
"Pengaturan ini dilakukan secara proporsional dengan mmepertimbangkan skala bisnis penyelengaraan uang elektronik dan dengan tetap mendukung pengembangan ekonomi digital di Indonesia, termasuk mengakomodir para perusahaan rintisan (start up).
Bahkan, ke depannya batas modal disetor tersebut bisa meningkat seiring dengan bertambahnya dana float uang elektronik penerbit LSB.
"Nanti kalau dana floatnya sudah mencapai Rp3-5 miliar, berarti modal minimumnya harus Rp6 miliar. Kalau sudah di atas Rp5 miliar sampai Rp9 miliar, modal minimum harus Rp10 miliar. Sedangkan kalau lebih dari Rp9 miliar, modalnya harus Rp10 miliar ditambah 3 persen dari dana float," terangnya.
Menurut Onny, ketentuan ini mengikuti ketentuan yang telah dilakukan beberapa negara di dunia. Selain itu, ketentuan modal minimum dibutuhkan sebagai jaminan atas aktivitas penyelenggaraan yang dilakukan dan jaminan perlindungan kepada konsumen. (lav)