"Hari ini [Senin] kami panggil untuk dimintai keterangan," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio di kantor Bursa Efek Indonesia, Senin (7/5).
Tito mengaku dari BEI belum mengetahui apakah kasus tersebut menjerat perseorangan atau perusahaan. Namun, bila kasus ini melibatkan perusahaan, ia akan memprioritaskan kelangsungan hidup perseroan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau perusahaan jadi tersangka dan harus bayar denda ya silakan dibayar, yang penting perusahaan itu tetap punya uang, tidak masalah," tutur Tito.
Jika perusahaan terlibat, BEI harus mempertimbangkan kelangsungan perusahaan tersebut dan melihat apakah ada pelanggaran pasar modal atau tidak. Namun jika pribadi yang terlibat, Tito mengatakan lebih baik langsung diproses secara hukum.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik yang terkait dengan dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara," tuturnya.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Besama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.