Penilaian ini bukan berdasarkan nominal harga produknya semata, melainkan menurut indeks keterjangkauan yang diukur melalui "rasio Price Relative to Income (PRI)" atau rasio yang memperhitungkan faktor daya beli ke dalam analisa keterjangkauan harga.
"Kalau dilihat dari pendapatan per kapita, harga rokok kita sudah termasuk tertinggi di dunia," kata Yustinus seperti dikutip Antara, Rabu (9/5).
Yustinus menjelaskan harga rokok di Indonesia lebih tinggi dari negara seperti Jepang, Korea, Tiongkok, Hong Kong, Australia, Singapura, Malaysia, Myanmar, dan Vietnam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, katanya, industri rokok menjadi andalan pemerintah untuk penerimaan negara dari cukai industri hasil tembakau. Untuk 2018, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai industri hasil tembakau (IHT) sebesar Rp148 triliun.
"Jadi jangan dilihat hanya sebagai pengendalian, dengan harga naik kemudian semua beres. Justru ini jangan sampai membuat komplikasi-komplikasi baru yang akan merugikan perekonomian secara keseluruhan," ujarnya.
Senada dengan Yustinus, Kepala Humas Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Sujantoro mengatakan harga rokok Indonesia sudah mahal.
"Kita juga harus lihat harga 10 ribu di kita, tentu beda dengan 10 ribu di Singapura. Itu tergantung pada pendapatan domestik bruto, termasuk pendapatan perkapita masyarakat. Kalau kita lihat, kita di ASEAN juga sebenarnya harga rokok sudah termasuk tinggi," tukas Deni. (lav/antara)