Akad Mudharabah merupakan bentuk kerja sama di mana pemilik modal mempercayakan bank untuk mengelola dananya dengan perjanjian awal.
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad Kusna Permana menjelaskan, mudharabah yang tengah diracik ini akan menjadi produk investasi bagi dana haji BPKH.
Peralihan penempatan dana haji ke Mudharabah ini bertujuan agar BPKH dan Bank Muamalat tetap mendapat keuntungan yang lebih dibandingkan imbal hasil penempatan di deposito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini dana haji jadi deposito BPKH jadi bukan dana murah. Jadi nanti bank bisa mendapat margin itu, mereka (BPKH) sebagian, kami sebagian. Karena kami maunya on balanced, jadi dapat margin," ucap Permana di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/5).
Lihat juga:Tiga Investor Tertarik Pinang Bank Muamalat |
Permana melanjutkan, mudharabah yang tengah diracik bank berupa penempatan dana haji di proyek-proyek yang menarik dan aman. Sayangnya, ia belum ingin memberi penjelasan rinci terkait mudharabah tersebut. Pasalnya, bentuk penempatan dana haji ini masih terus dianalisa dan dievaluasi oleh bank. Namun, dipastikan mudharabah ini minim risiko.
"Mudah-mudahan (bisa tahun depan). Karena kan mereka butuh, kami juga. Sedangkan aturan UU, (penempatan dana haji) harus berbentuk syariah, jadi kami siapkan. Nanti kami sama-sama diuntungkan," imbuhnya.
Terkait penempatan dana haji di Bank Muamalat, Permana bilang, saat ini kurang lebih ada Rp7,5 triliun dana haji yang ditempatkan di bank murni syariah pertama di Indonesia itu.
Lihat juga:OJK Setop Praktik 19 Entitas Uang Virtual |
"Dana ini terus bergulir, karena setiap tahun ada pemberangkatan sekitar 24 ribu jemaah setahun. Jadi ketika berangkat, kami setor ke BPKH. Tapi kan yang berkurang misal 24 ribu, yang masuk bisa 100 ribu jemaah (yang dananya ditempatkan di bank)," terangnya.
Berdasarkan estimasinya, bila ada 100 ribu calon jemaah yang masuk, penempatan dana haji di Bank Muamalat bisa bertambah sekitar Rp2,5 triliun per tahun.
Di sisi lain, tak hanya meracik mudharabah, Bank Muamalat terus membangun penempatan dana haji dari calon jemaah yang berupa tabungan haji dan umrah. Sebab, bagi hasilnya lebih rendah dibandingkan bila berupa depostio BPKH.
Berdasarkan data BPKH, saat ini sekitar 50 persen dana haji ditempatkan di bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS). Lalu, sekitar 20 persen akan ditempatkan di surat berharga syariah, 5 persen di emas batangan bersertifikat, 15 persen di investasi langsung, dan sisanya 10 persen di investasi lainnya. (lav)