"Kami memutuskan untuk menaikkan 7DRRR 25 bps menjadi 4,5 persen. Berlaku efektif sejak 18 Mei 2018," ujar Gubernur BI Agus D.W Martowardojo saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) di kantornya, Kamis (17/5).
Menurut Agus, keputusan ini diambil setelah BI mempertimbangkan kondisi perekonomian global dan domestik. Agus menjelaskan, kondisi perekonomian global saat ini dipengaruhi oleh perekonomian negara-negara maju yang diproyeksi lebih baik, seperti Amerika Serikat (AS), negara-negara kawasan Eropa, dan Jepang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT