Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melarang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima bingkisan parsel
Lebaran dalam bentuk apapun. Ia mengingatkan pemberian parsel bisa dianggap sebagai salah satu bentuk
gratifikasi.
"Tidak boleh (menerima parsel) dalam bentuk apapun," tegas Asman usai menghadiri acara buka bersama di kantornya, Selasa (22/5).
Jika penerimaan parsel tak terhindarkan, PNS bisa mengembalikan parsel tersebut kepada si pengirim atau menyerahkan parsel tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila ada PNS yang menerima parsel tersebut dan tidak mengembalikan atau melaporkan, PNS terkait bisa mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaanya.
Jika melanggar, PNS dapat terancam hukuman disiplin mulai dari ringan hingga berat. Hukuman disiplin ringan bisa berupa teguran lisan dan tertulis.
Hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat maupun penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara, hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
(bir)