Jokowi Teken Beleid, THR PNS dan Pensiunan Cair Awal Juni

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mei 2018 13:22 WIB
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang THR dan gaji ke-13 PNS. THR dan gaji ke-13 rencananya cair pada awal Juni.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang THR dan gaji ke-13 PNS. THR dan gaji ke-13 rencananya cair pada awal Juni. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

"Hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, TNI dan Polri," ujarnya di Istana Negara, Rabu (23/5).

Secara total, THR dan gaji ke-13 yang akan masuk ke kantong PNS dan pensiunan mencapai Rp35,76 triliun. Jumlah ini sesuai dengan yang dianggarkan pemerintah.


Jumlah ini memang meningkat drastis mengingat tahun ini pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 dan THR. Hal tersebut tidak berlaku pada tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap tidak hanya bermanfaat pada kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri saat menyambut Idul Fitri, tapi juga ada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik keseluruhan," imbuh Jokowi.

Saat itu, Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menyatakan besaran THR yang bakal diterima akan meningkat dibandingkan tahun lalu. Sebab kali ini THR meliputi gaji pokok tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, serta tunjangan kinerja.

"Dengan demikan PNS akan menerima THR hampir sama seperti gaji penuh," tutur Sri Mulyani.

Pembayaran akan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan. Satuan kerja bakal mengajukan ke kantor perbendahaaan negara mulai akhir Mei dan pembayaran dilakukan awal Juni.


Sementara itu, gaji ke-13 PNS turut meliputi gaji pokok dan seluruh tunjangan. Pensiunan, kata Ani, bakal menerima sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 direncanakan bisa diajukan pembayaran oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Akhir Juni dan dibayarkan awal Juli.

"Ini kebijakan sejak 10 tahun lalu ditujukan agar ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, dan Polri bisa membantu anak sekolah," katanya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER