Ini berarti, pencairan gaji ke-13 akan lebih lambat ketimbang Tunjangan Hari Raya (THR) yang direncanakan terlaksana awal Juni nanti.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan gaji ke-13 untuk aparatur pemerintah (PNS) dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara, untuk pensiunan ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan," terang Nufransa melalui siaran pers, Rabu (23/5).
Pemerintah menganggarkan pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triiun, dan pensiun/tunjangan ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.
"Pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke," katanya.
Diharapkan pemerintah daerah masing-masing dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (bir)