"Kita tahu bahwa dalam dua tahun ini, industrinya menurun. Karena itu, jangan sampai ada kenaikan cukai yang berlebihan, sehingga kontraproduktif," ujarnya dilansir Antara, Senin (28/5).
Menurut dia, pemerintah jangan hanya memikirkan soal penerimaan negara saja, tetapi harus memperhatikan nasib tenaga kerja yang terlibat di dalam industri tembakau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Sudarto sependapat. Ia menyebut kenaikan cukai yang kelewat tinggi dapat membuat industri rokok semakin tertekan.
"Sebaiknya pemerintah berhati-hati dalam menentukan kenaikan cukai. Hal ini mengingat dampak langsungnya adalah menurunnya kesejahteraan pekerja, dan bahkan kehilangan pekerjaan," imbuh dia.
Dengan penerapan cukai yang tinggi, sambung Sudarto, pendapatan pabrikan rokok bisa terganggu.
Kondisi tersebut dapat memicu pabrikan rokok untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau omzet turun, pengusaha yang pasti PHK para pekerjanya. Buruh rokok hanya dipandang sebagai alat, bukan aset oleh pemerintah," tutur Sudarto.
Dalam 5 sampai 8 tahun terakhir ini, Sudarto melanjutkan anggota RPMM yang terkena PHK lebih dari 55 ribu anggota.
Angka itu belum termasuk dari buruh rokok di luar anggota RPMM. Sudarto pun pernah menyampaikan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo.
"Berbagai kebijakan atau regulasi pemerintah yang berdampak langsung maupun tidak langsung kepada Industri Hasil Tembakau (IHT), efek dominonya pasti ke buruh rokok," jelasnya.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo berpendapat pemerintah terlalu mengandalkan penerimaan dari cukai hasil tembakau.
Padahal, ia melanjutkan, masih ada barang-barang lain yang dikenakan cukai.
"Pemerintah mestinya bisa mencari alternatif cukai, tembakau sudah ditekan naik. Mestinya cari cukai dari komoditi lain," tandasnya. (antara/bir)