Jakarta, CNN Indonesia --
Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya mulai membayar utang atas dana talangan APBN yang telah dibayarkan pemerintah untuk membayar ganti rugi masyarakat yang terkena genangan lumpur
Lapindo.
Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan bahwa perusahaan milik keluarga Bakrie tersebut sudah menyetor uang untuk mengganti dana talangan tersebut.
Tapi, jumlah uang yang mereka setorkan masih kecil. "Sangat kecil, saya lupa jumlahnya, tapi belum sampai 10%," katanya Senin (28/5)
Banjir lumpur menggenangi 16 desa di Sidoarjo sejak 29 Mei 2006 lalu. Meskipun banjir yang terjadi akibat pengeboran minyak PT Minarak Lapindo Brantas tersebut sudah berlangsung lama, tapi ganti rugi terhadap masyarakat korban genangan,khususnya yang terdapat di dalam peta terdampak baru berhasil diselesaikan 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menalangi terlebih dahulu ganti rugi senilai Rp780 miliar lebih yang harusnya dibayarkan Minarak Lapindo Jaya ke masyarakat.
Perjanjiannya, dana talangan tersebut harus dikembalikan selambat- lambatnya empat tahun setelah Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi dilakukan pada Juli 2015 lalu.
Kedua, dana talangan tersebut harus dikembalikan bersama dengan bunga pinjaman yang besarannya 4,8% per tahun.
Ketiga, jika dalam waktu empat tahun Lapindo Brantas tidak dapat melunasi dana talangan berikut bunganya, maka jaminan aset tanah dan bangunan senilai Rp2,797 triliun yang telah dibayar Lapindo dari masyarakat akan menjadi milik pemerintah.
Basuki mengatakan, walaupun masih kecil, pemerintah memandang pembayaran yang sudah dilakukan Minarak Lapindo positif. Pembayaran tersebut menunjukkan bahwa Minarak mempunyai itikad baik menyelesaikan kewajiban kepada pemerintah.
"Itu tanda dia komit mau membayar," katanya.
(agt/lav)