Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan pelanggaran itu bermacam-macam mulai dari perusahaan telat atau tidak membayarkan tunjangan karywan seperti THR sama sekali hingga pembayaran gaji pokok.
"Banyak perusahaan yang masih melanggar aturan pembayaran tunjangan seperti THR, maksudnya dari tahun lalu-lalu juga ada. Pasti ada [perusahaan yang langgar aturan tersebut]," kata Shinta saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) itu mengatakan biasanya perusahaan tak bisa membayarkan tunjangan kepada karyawan karena performa korporasi itu menurun.
"Sebenarnya permasalahannya jauh lebih besar dari sekadar pembayaran THR. Karena pada umumnya perusahaan yang tidak sanggup membayar THR kepada karyawan memiliki masalah dengan cash flow dan usaha mereka. Kita harus mengevaluasi kenapa perusahaan-perusahaan mengalami masalah ini," ujar dia.
"Pembayaran THR kan sudah ada aturannya. Seluruh anggota selalu kami imbau untuk bayar THR tepat waktu sesuai aturan yakni minimal dua minggu atau maksimal tujuh hari sebelum lebaran."
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pelanggaran tidak dibayarkannya THR pekerja mencapai 219 aduan atau sekitar 70,3 persen dari total sebanyak 412 aduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR kementeriannya pada tahun lalu.
Hanif juga memberi ultimatum kepada perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) para pekerja mereka, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. (stu/stu)