Bahtiar Ali, Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan bahwa hasil audit mereka menunjukkan penambahan anggaran yang digunakan untuk pembayaran subsidi listrik tahun 2015 tersebut tidak sesuai aturan.
"Tidak sesuai dengan UU APBN- P 2017," katanya Rabu (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran dilakukan karena penambahan anggaran subsidi tersebut dilakukan tanpa mekanisme persetujuan DPR.
Selain tidak sesuai dengan aturan, BPK juga menyatakan bahwa dasar pertimbangan; penambahan anggaran subsidi listrik dilakukan untuk mengatasi permasalahan Debt Service Ratio PT PLN (persero) yang digunakan oleh Kementerian Keuangan tidak memadai.
Kementerian Keuangan sebenarnya telah memberikan tanggapan kepada BPK atas temuan tersebut. Tapi BPK menilai bahwa sampai dengan akhir pemeriksaan, Kementerian Keuangan masih gagal dalam menjelaskan payung hukum yang mereka gunakan dalam penambahan subsidi listrik tersebut.
Atas kegagalan itu, BPK merekomendasikan kepada pemerintah bersama DPR agar mengatur mekanisme pertanggungjawaban penambahan pagu anggaran pagu APBN subsidi di luar parameter yang ditetapkan. (agt/bir)