Walaupun Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut sudah diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang sampai saat ini pembangunan pabrik belum juga bisa dimulai. Pasalnya, pembangunan pabrik belum disetujui oleh Pemerintah Daerah Kupang.
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik dari PT Garam untuk membuat perjanjian dengan Pemerintah Daerah Kupang sebelum pembangunan pabrik dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Operasional PT Garam, Hartono mengatakan Kamis (7/6) atau Jumat (8/6) ini pihaknya akan menemui Pemda Kupang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hartono berharap dalam pertemuan Kamis atau Jumat nanti pihaknya dan Pemda Kupang bisa mencapai kesepakatan kerja sama sehingga pembangunan pabrik segera bisa diwujudkan. (agt/lav)