Kebijakan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi terbatas tingkat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pekan lalu. Hanya saja, pemerintah belum menentukan waktu HET terbaru akan berlaku.
"Iya memang akan turun (HET) sebesar Rp500 per kg. Itu rakortas pekan lalu," Menko Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia mengatakan hingga saat ini tidak ada permasalahan terkait harga beras medium. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan harga beras medium turun 0,33 persen ke kisaran Rp9.190 per kilogram (kg) dibanding bulan sebelumnya.
Sementara itu, harga beras premium turun tipis 0,01 persen ke kisaran Rp9.524 per kg.
Kebijakan HET beras saat ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 di mana HET beras ditetapkan Rp9.450 untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Setelah itu, harga beras sebesar Rp9.950 per kg berlaku di Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, sementara harga beras medium di Maluku dan Papua ditetapkan Rp 10.250 per kilogram.
Menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, rata-rata harga beras medium nasional sudah mencapai Rp11.500 per kg per 5 Juni 2018.