Sementara itu, suku bunga penjaminan untuk simpanan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum dinaikkan k 50 bps menjadi 1,25 persen.
"Tingkat bunga penjaminan ini berlaku sejak hari ini, 6 Juni 2018 sampai 17 September 2018," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di kantornya, Rabu (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suku bunga simpanan meningkat sebagai respon atas kenaikan suku bunga BI yang naik hingga 50 bps dalam dua minggu terakhir, pada 17 Mei dan 30 Mei 2018," katanya.
"Sebetulnya suku bunga simpanan rupiah bank BUKU 1-4 yang diberikan ke nasabah prima mereka, justru sudah jauh di atas suku bunga LPS Rate, yakni rata-rata di atas 6 persen," jelasnya.
Faktor lain yang membuat LPS mengerek bunga penjaminan simpanannya karena suku bunga pasar uang antar bank sudah naik sekitar 66 bps pada periode 27 April-28 Mei 2018.
"Di saat yang sama, Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) overnight dan tiga bulan, masing-masing naik 8 bps dan 55 bps. Artinya, ada kecenderungan biaya dana jangka panjang semakin mahal," terangnya.
Selanjutnya, ada pertimbangan dari faktor tendensi risiko likuiditas yang meningkat. LPS mencatat, rasio kredit dibanding simpanan (Loan to Deposit Ratio/LDR) perbankan meningkat dari kisaran 89,61 persen menjadi 89,96 persen.
Peningkatan LDR seiring pertumuhan kredit yang naik dari 8,54 persen pada Maret 2018 menjadi 8,94 persen pada April 2018. Sedangkan pertumbuhan simpanan atau Dana Pihak Ketiga (DPK) naik dari 7,66 persen menjadi 8,06 persen untuk periode yang sama.
Lihat juga:BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75 Persen |
Selain itu, menurut mantan Deputi Gubernur BI tersebut, ada pula tekanan dari pelemahan rupiah yang terjadi belakangan ini yang turut memberi tekanan kepada pasar uang dan pasar Surat Berharga Negara (SBN). Tekanan rupiah itu membuat dana asing keluar (capital outflow) mencapai Rp27 triliun.
"Meski memang kabar gembiranya, tidak ada outflow dari DPK bank," imbuhnya.
LPS, menurut Halim, juga membuka ruang penyesuaian suku bunga penjaminan ini bisa saja disesuaikan lagi bila kondisi dan dinamika di pasar uang cukup tinggi. Meski, berdasarkan aturan LPS, seharusnya penyesuaian LPS Rate hanya dilakukan tiga kali, pada Januari, Mei, dan September.
"Apabila ada perubahan yang signifikan ke depan, LPS tidak akan sungkan untuk terus melakukan penyesuaian," pungkasnya. (agi/agi)