Darmin mengatakan tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk menyewa sistem teknologi serta sumber daya manusia yang mengoperasikan sistem. Anggaran diajukan karena Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai pihak yang ditugaskan melaksanakan sistem tersebut sampai saat ini belum siap menjalankannya.
Akhirnya, pelaksanaan OSS untuk sementara diambil alih oleh Kantor Kemenko Perekonomian.
"BKPM kenyatannya tidak siap. Mereka harus mengubah struktur organisasi dulu dan anggaran pun mereka tidak punya. Akhirnya, presiden setuju di awal ini akan dimulai dilaksanakan dulu oleh kantor Menko Perekonomian, sehingga anggaran harus ditambah Rp53,3 miliar," kata Darmin di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi OSS untuk tahap awal akan dilakukan oleh pegawai Indonesia National Single Window (INSW). Dengan berjalannya sistem tersebut nantinya seluruh izin investasi, kelengkapan dokumennya akan diurus secara online.
Hanya dua izin saja yang pengurusannya masih perlu dilakukan dengan tatap muka; izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Meskipun masih tatap muka, izinnya tetap diberikan dengan cepat, misal untuk izin lingkungan tadinya dua tahun menjadi 60 sekian hari," katanya.
Lihat juga:S&P Tetapkan Peringkat RI di Level BBB- |