Budi Karya mengatakan bahwa proses ini membutuhkan waktu tak singkat karena maskapai harus lebih dulu mengurus izin pembukaan rute sesuai dengan standar internasional. Namun, permohonan pembukaan rute bisa mulai dilakukan pada tahun ini.
"Bisa tahun ini untuk permohonan saja, mengajukan aplikasi tentang bisnisnya saja. Tapi itu nanti (operasi penerbangan ke luar negeri), tahun depan mungkin," ujar Budi Karya di rumah dinasnya di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:UE Cabut Larangan Terbang Maskapai RI |
Faktor penting dalam pembukaan rute ini adalah maskapai mampu memenuhi standar ketentuan Eropa dan memiliki proyeksi bisnis yang baik agar benar-benar menguntungkan.
"Persisnya di mana kami belum kaji, tapi umumnya pada negara yang country risk-nya kecil," katanya.
Di sisi lain, Budi Karya juga belum dapat memprediksi pertumbuhan industri penerbangan ke depan setelah pencabutan larangan terbang dari Uni Eropa.
"Tidak bisa langsung diprediksi terkait dengan bisnis, pasar, kompetisinya seperti apa, dan lainnya. Tapi setidaknya, sekarang orang jadi makin percaya dengan maskapai dalam negeri, sehingga okupansi meningkat," katanya.
Lebih lanjut, Budi Karya memastikan pencabutan larangan terbang ini akan segera ditindaklanjuti dengan peningkatan pelayanan, khususnya untuk penerbangan dari dan ke kota besar, seperti Jakarta dan Bali.
Selain itu, akan ada pula peningkatan keamanan bagi penerbangan ke kota-kota pelosok, misalnya dari dan ke Papua.
"Setelah bertahun-tahun berusaha, hari ini kami dapat membersihkan seluruh maskapai penerbangan di Indonesia (dari daftar hitam)," kata Komisioner Transportasi Eropa Violeta Bulcs.
Lima belas negara, terdiri atas 114 maskapai penerbangan, masih dinyatakan terlarang oleh Komisi Eropa, akibat pengawasan aturan yang lemah.
Lima maskapai penerbangan lainnya secara individual masuk dalam daftar hitam Uni Eropa. Antara lain, Iraqi Airways, Air Zimbabwe, Iran Aseman Airlines, Med-View Airlines dan Blue Wing Airlines. Sedangkan enam maskapai lain memiliki pembatasan operasional. (has)