Agustus, KPEI Uji Coba Penyelesaian Transaksi Saham 2 Hari

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Jun 2018 15:11 WIB
Penyelesaian transaksi jual dan beli saham dari saat ini tiga hari menjadi dua hari ditargetkan terlaksana pada November mendatang.
Penyelesaian transaksi jual dan beli saham dari saat ini tiga hari menjadi dua hari ditargetkan terlaksana pada November mendatang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menargetkan pelaksanaan uji coba untuk mengubah sistem penyelesaian transaksi jual dan beli saham di pasar modal menjadi dua hari (T+2) dari saat ini tiga hari (T+3) pada Agustus atau September mendatang.

Direktur Utama KPEI Sunandar mengatakan melalui percobaan tersebut, diharapkan penyelesaian transaksi jual dan beli saham di pasar modal mulai November tahun ini sudah menjadi dua hari.

"Konsep itu tidak bisa dilakukan sendiri, saat ini BEI (Bursa Efek Indonesia), KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), dan KPEI sedang mempersiapkan itu semua. KPEI sendiri targetkan November sudah berubah, tapi kami belum dapat keputusan akhir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkap Sunandar, Jumat (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana uji coba itu, kata Sunandar, juga akan mengikut sertakan pelaku pasar, perusahaan sekuritas. Meski masih membutuhkan uji coba, Sunandar memastikan sistem yang dimiliki oleh KPEI sebenarnya sudah mumpuni untuk memfasilitasi penyelesaian transaksi jual dan beli saham selama dua hari.

"Kami kan baru rilis sistem baru juga, parameternya itu T+2. Jadi, kami tidak perlu pengembangan lagi sebenarnya, hanya perlu melakukan tes satu kali lagi," ucap Sunandar.


Rencana mempercepat penyelesaian transaksi jual dan beli saham ini mencuat sejak tahun lalu. Namun, manajemen BEI mengklaim tak mudah untuk mengubah penyelesaian transaksi jual dan beli saham karena tak semua pelaku pasar modal berasal dari dalam negeri.

Menurut BEI, bila transaksi jual dan beli saham dilakukan oleh pelaku pasar asing, maka akan ada perbedaan waktu dengan Indonesia.

"Apakah pelaku pasar asing bisa dilakukan waktu secepat itu. Nah, apakah bank kustodian global yang memfasilitasi transaksi itu bisa menyelesaikan terutama untuk serah efek dan serah dananya juga," ucap Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat.

Tak hanya itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Alpino Kianjaya juga menyebut realisasi perubahan waktu penyelesaian transaksi jual dan beli saham juga menunggu kesiapan dari perusahaan sekuritas.


Ditemui terpisah, Direktur Pengembangan Bisnis BEI Nicky Hogan memastikan kebijakan terkait penyelesaian transaksi saham menjadi dua hari akan direalisasikan pada semester II tahun ini. Hanya saja, ia belum bisa memastikan kapan tepatnya kebijakan itu diberlakukan.

"Kalau KPEI melakukan uji coba (Agustus atau September) pasti bareng dengan kami," ujar Nicky.

Menurutnya, aturan itu memang masih menunggu izin resmi dari OJK. Meski begitu, nantinya perubahan aturan itu tak akan dituangkan dalam bentuk POJK, melainkan hanya Peraturan Bursa.

"Walaupun hanya Peraturan Bursa, tapi balik lagi semua harus seizin OJK," imbuh Nicky. (agi/bir)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER