Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto bilang pembebasan DP untuk fasilitas KPR bergantung pada masing-masing kinerja bank, baik kreditnya maupun perhitungan risikonya.
"Kami beri pelonggaran untuk pembeli pertama. Itu kami tidak atur, sehingga bukan DP nol persen. Tapi, kami serahkan kepada manajemen risiko yang ada di bank, karena aturan kami sudah cukup ketat," ujarnya, akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Dua Bulan Lagi, Cicil Rumah Bisa Tanpa DP |
"Ini menunjukkan bahwa aspek prudential (kehati-hatian) masih ada. Karena kami ingin kebijakan ini tetap menjamin kehati-hatian dan perlindungan terhadap konsumen," kata Perry.
Namun, ke depan, bila penjualan rumah sudah meningkat dan cenderung terlalu tinggi (booming), bukan tidak mungkin bank sentral nasional akan mengubah aturan ini lagi.
"Kebijakan makroprudensial itu bersifat countercyclical. Saat suatu hal sedang booming, kami ketatkan (aturannya). Tapi ketika soft (lunak), itu kami rendahkan," imbuhnya.
Lihat juga:Berhitung Bunga Cicilan Rumah Skema KPR |
BI memberlakukan pembebasan rasio pinjaman terhadap nilai agunan (Loan to Value/LTV) untuk pembelian rumah pertama. Namun, untuk pembelian rumah kedua dan ketiga tetap diterapkan ketentuan DP sebesar 10-20 persen, kecuali untuk tipe rumah berukuran 21 meter persegi (m2).
Selain itu, BI juga memberi pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden. Pelonggaran ini dimungkinkan hingga maksimal lima fasilitas kredit tanpa melihat urutan.
Dengan ketentuan itu, maka pencairan kredit dimungkinkan sejak rumah pertama kali akan dibangun. Begitu akad kredit, pencairan kredit diberikan maksimum 30 persen.
Lalu, setelah fondasi rumah selesai dibangun, maksimum pencairan menjadi 50 persen dari plafon kredit.
Kemudian, setelah tutup atap selesai, pencairan maksimum mencapai 90 persen dari plafon. Sedangkan, pencairan kumulatif baru terjadi pada saat penandatangan serah terima akte jual beli dan cover note. (bir)