Pemerintah Naikkan Harga Batu Bara Jadi US$104,65 Per Ton

Agus Triyono | CNN Indonesia
Jumat, 06 Jul 2018 15:08 WIB
Pemerintah menaikkan harga acuan batubara jadi US$104,65 per ton, karena membaiknya pasar energi dan permintaan batu bara dari China.
Ilustrasi batu bara. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga acuan batu bara sebesar US$104,65 per ton.

Harga yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1892 K/30/MEM/2018 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Batu Bara Acuan tersebut ditetapkan untuk Juli ini.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta mengatakan harga yang ditetapkan dalam keputusan menteri tersebut merupakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan harga acuan untuk 20 mineral logam (HMA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu bara dan Mineral di bulan ini." katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/7).

Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, HBA Juli ini naik US$8,04 per ton. Kenaikan tersebut disebabkan oleh membaiknya pasar energi global.

Kenaikan juga disebabkan oleh peningkatan permintaan batu bara dari China. "Kenaikan juga disebabkan oleh membaiknya permintaan batu bara dari Eropa Utara," tandasnya.

(antara/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER