Insentif tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri keuangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran dan Pengambilalihan Usaha.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif diberikan untuk memancing investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52, perusahaan yang ingin memekarkan diri dari entitas induknya harus melakukan revaluasi aset.
Suahasil mengatakan dengan revisi ini nantinya perusahaan yang melakukan spin off untuk membuat perusahaan baru dengan melibatkan investasi asing tidak perlu merevaluasi aset lagi, tapi cukup menggunakan nilai buku saja.
Dengan kebijakan tersebut nantinya perusahaan tidak perlu membayar pajak atas tambahan aset dari hasil revaluasi.
"Teman-teman pejak sepertinya sudah setuju dengan insentif itu. Ini detik-detik terakhir menuju setuju," katanya, Senin (16/7).
Suahasil mengatakan bahwa selain untuk perusahaan umum, rencananya insentif juga akan diberlakukan untuk restrukturisasi BUMN.
Dengan demikian, BUMN yang ingin merestrukturisasi usaha bisa terbebas dari kewajiban pembayaran pajak atas tambahan aset dari revaluasi aset.
"Tidak perlu revaluasi dulu, BUMN kerja dulu. nanti kalau sudah kerja dan menghasilkan untung baru dikenakan pajak," katanya.