Untuk simpanan berdenominasi rupiah, bunga penjaminan dikerek sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,25 persen dan 8,5 persen. Sementara, bunga penjaminan simpanan berdenominasi valas dinaikkan 25 bps menjadi 1,5 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan keputusan kenaikan tersebut dilakukan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS yang digelar di luar jadwal rutin. "Biasanya penentuan tingkat bunga penjaminan hanya tiga kali setahun," katanya, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Halim, kenaikan LPS Rate dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat bunga simpanan (deposito) bank yang sudah mulai naik akibat dampak dari kenaikan bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebanyak 100 bps menjadi 5,25 persen yang dilakukan beberapa waktu lalu.
LPS mencatat bunga simpanan berdenominasi rupiah telah meningkat 18 bps menjadi 5,31 persen untuk periode 31 Mei-6 Juli 2018. Sedangkan bunga simpanan valas naik 8 bps menjadi 0,78 persen pada periode yang sama.
"Namun, risiko likuiditas masih relatif stabil, meski beberapa waktu terakhir ada tendensi yang meningkat terhadap risiko likuiditas," katanya.
Hal ini tercermin dari rasio sumber dana terhadap pinjaman (Loan to Deposit Ratio/LDR) bank umum yang meningkat menjadi 92,39 persen pada Mei 2018. "Ini menjadi tingkat LDR tertinggi sejak Januari 2018," imbuhnya.
Meski, Dana Pihak Ketiga (DPK) justru melemah dari 8,05 persen menjadi 6,54 persen pada periode tersebut. Namun, pertumbuhan kredit tetap naik menjadi 10,54 persen pada Mei 2018.
Kemudian, ada juga tekanan dari pelemahan rupiah yang kini telah menyentuh kisaran Rp14.300 per dolar AS. Catatan LPS, rupiah melemah sekitar 6,65 prsen pada 31 Mei-6 Juli 2018.