Plt Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan aksi yang dilakukan Pertamina hanyalah melepas hak partisipasi (Participating Interest).
Di dalam sektor hulu migas, hak partisipasi adalah pembagian hak dan kewajiban antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan mitranya. Sebagai imbal hasil, nanti sang mitra akan mendapatkan bagian produksi dari proyek hulu migas yang dikerjakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya ada hak partisipasi 10 persen, berarti mereka berhak atas produk itu 10 persen, tapi sahamnya tidak dijual. Asetnya tidak dijual, jadi salah pengertian," jelas Nicke ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (20/7).
"Jadi simple saja, kami menjalankan bisnis biasa saja," jelas dia.
Lihat juga:SKK Migas Dukung Pertamina Jual Aset |
Nicke juga bilang, seluruh proyek hulu migas Pertamina terbuka untuk dibeli hak partisipasinya. Namun, ia sendiri tidak menyebut apakah ada pihak-pihak yang sudah berminat mengambil hak partisipasi hulu migas Pertamina.
"Itu ada prosesnya, ada tim yang ditunjuk, ada pendampingan, jadi dalam sedang proses, belum sampai direksi laporannya," ujarnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebelumnya menerbitkan surat persetujuan prinsip aksi korporasi untuk mempertahankan kondisi keuangan Pertamina. Dalam surat tersebut, Rini secara prinsip, antara lain menyetujui share-down (menurunkan kepemilikan) aset-aset hulu selektif hingga spin off (pemisahan usaha) unit bisnis RI IV Cilacap dan unit bisnis RU V Balikpapan.
Dalam poin pertama dijelaskan secara rinci, Share-down yang dimaksud adalah terhadap aset-aset hulu selektif, termasuk namun tidak terbatas pada participating interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain. Hal itu dilakukan dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel, serta diupayakan memperoleh nilai strategis lain, seperti akses ke aset hulu di negara lain.
(agi)