Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Dari 224 proyek, hanya tiga proyek pembangunan bandar udara baru yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional. Selain Bandar Kediri, ada pula Bandara Kertajati dan Bandara Internasional di Provinsi Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bandara Kediri rencananya bakal dibangun dan didanai oleh PT Gudang Garam Tbk. Usai dibangun, bandara tersebut bakal dihibahkan perusahaan rokok tersebut kepada pemerintah.
Adapun pendanaan akan menggunakan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
"Setelah dibikin (Gudang Garam), diberikan (ke Pemerintah), Bandara ini kepada pemerintah dikelola oleh Angkasa Pura II, jadi ini milik pemerintah," terang Luhut.
Ia menyebutkan, Gudang Garam sama sekali tidak meminta pemasukan dari Bandara yang akan dibangunnya tersebut. Luhut pun mengaku sempat kaget ketika Gudang Garam mengajukan untuk membangun Bandara tersebut. (agi)