Mantan karyawan 7-Eleven yang tergabung dalam Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia (SMPI) ini akan berdemo di kantor MSI, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Ketua SPMPI Sumarsono mengatakan bahwa jumlah pesangon yang sudah dibayarkan kepada karyawan baru 40 persen dari total pesangon. Jumlah itu tak bertambah sejak awal Juni 2018 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan pembayaran pesangon ini timbul sejak tahun lalu ketika anak usaha dari PT Modern Internasional Tbk (MDRN) ini memutuskan untuk menutup seluruh gerai 7-Eleven di Indonesia.
"Tuntutan pesangon ini adalah ketiga kalinya setelah pembayaran pesangon dilakukan dengan cara dicicil," terang Sumarsono.
Sementara, pesangon yang belum diterima Sumarsono sendiri jumlahnya sekitar Rp40 juta. Kemudian, ia mengklaim kewajiban perusahaan untuk membayar sisa gaji eks karyawan, tunjangan hari raya (THR), uang transportasi, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah dibayarkan akhir tahun lalu.
Sebelumnya, Direktur Modern Internasional Johannis mengaku sudah memberikan setengah dari total jumlah pesangon yang harus dibayar kepada mantan karyawan 7-Eleven.
Menurut Johannis, total pesangon yang harus dibayarkan sebesar Rp17,5 miliar. Dengan kata lain, perusahaan kurang lebih telah membayar uang pesangon sebesar Rp8,75 miliar.
"Kami tinggal bayar pesangon saja. Prosesnya sudah berjalan karena ini semua kan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," ucap Johannis belum lama ini.
proses itu mewajibkan PT Modern Internasional untuk menyelesaikan pembayaran utang kepada mantan karyawan 7-Eleven pada Oktober mendatang.
"Perjanjian perdamaian ini harus tuntas," pungkas Johannis. (agi)