"(Bisa ditandatanganin Presiden) secepatnya lah, kalau bisa bulan depan ya bulan depan," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara, Kamis (2/8).
Salah satu aturan yang wajib dipenuhi, yakni tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dijual melalui e-commerce minimal 60 persen dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah PP rampung, aturan itu akan diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk didetilkan.
Sebab, aturan itu akan mengikuti beleid lama, yakni PP Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.
"Nanti ada PMK nya, turunan dari PP," ucap Rudy secara singkat.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi menyebut RPP ini akan mengatur seluruh perdagangan yang menggunakan sarana elektronik, baik berupa benda berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (intangible).
Tak hanya itu, beleid itu juga akan mengusung prinsip keadilan dengan menciptakan level of playing field yang sama. Dengan demikian, pengembangan produk lokal tidak kalah bersaing dengan produk impor yang diperdagangkan di market place. (agi)