Sebab, hasil ekspor yang berkontribusi sebagai pembentuk Produk Domestik bruto (PDB) tidak bisa bermanfaat langsung ke dalam negeri.
Darmin mengatakan DHE yang disimpan pengusaha itu tidak bisa digunakan untuk ekspansi usaha atau transaksi langsung di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Indonesia mengekspor, itu akan menjadi semacam tambahan tenaga untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan. Tapi, kalau devisanya tidak masuk, ya tidak jadi menambah tenaga," papar Darmin, Jumat (3/8).
Menurut dia, saat ini memang 85 persen DHE saja yang masuk ke dalam negeri. Hanya saja dari jumlah tersebut, cuma 15 persennya yang benar-benar ditukarkan ke dalam denominasi rupiah.
"Kalau misal (DHE) dibikin tabungan valas, deposito, giro, itu juga akan mengurangi dampak dorongannya ke pertumbuhan karena mereka tidak segera menukarkan ke rupiah," imbuh Darmin.
Maka itu, dalam kurun dua pekan ke depan, BI akan menerbitkan kebijakan tarif transaksi swap yang lebih kompetitif. Fungsinya, sebagai pemantik agar pengusaha berminat menukarkan devisanya ke dalam mata uang rupiah.
Dalam kesempatan tersebut, ia belum mau berkomentar ihwal urgensi revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Beleid itu tidak melarang penempatan DHE di luar negeri.
"Saya tidak perlu komentar sampai sana (revisi UU lalu lintas), saya jelaskan situasi saja," pungkasnya.
Hingga akhir tahun ini, pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi di angka 5,2 persen. Sementara pada kuartal I yang lalu, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,06 persen di mana ekspor berkontribusi 21,12 persen terhadap PDB. (lav)