Kedua, tanah seluas 95.361 m2 dan bangunan senilai Rp139 miliar, status penggunaannya diserahkan pada TNI Angkatan Laut XVI Sorong.
Ketiga, tanah seluas 13.305 m2 dan tiga bangunan yang status penggunaannya diberikan untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) yang digunakan sebagai kantor pusat mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, tanah seluas 5.000 m2 dengan nilai Rp59 miliar yang status penggunaannya diserahkan pada Kementerian Luar Negeri untuk kemudian digunakan sebagai gedung baru Kantor Pusat Perwakilan Persatuan Bangsa-bangsa.
Dan keenam, tiga bidang tanah seluas 1.147 m2 dan tiga rumah dinas madya seluas 682m2 bernilai Rp3 miliar untuk digunakan sebagai rumas dinas pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta penyerahan aset tersebut dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas belanja modal pemerintah supaya lebih produktif dan efesien.
"Penyerahan dilakukan sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang baik dalam mengelola barang milik negara," katanya.
Sebelumnya, aset yang diserahkan tersebut disewa dan dikelola sementara oleh Pertamina. Sejak 2009, Pertamina dan anak usahanya PT Pertamina EP masih menggunakan sebagian aset negara tersebut dengan status sewa.
Per 2017, Pertamina sudah membayar sewa senilai Rp2,9 triliun yang menjadi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pertamina kemudian mengembalikan aset tersebut kepada negara sebagai barang milik negara setelah status mereka sebagai perseroan berubah menjadi perseroan terbatas (PT).
(agt/lav)