Pemerintah Yakin Lolos dari Sanksi WTO Rp5 Triliun

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 14 Agu 2018 14:01 WIB
Kementerian Perdagangan yakin Indonesia akan lolos dari ancaman sanksi Rp5 triliun yang diajukan Amerika Serikat (AS) ke organisasi perdagangan dunia (WTO).
Ilustrasi. (AFP PHOTO / FABRICE COFFRINI)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (kemendag) yakin bahwa Indonesia akan lolos dari ancaman sanksi Rp5 triliun yang diajukan oleh Amerika Serikat (AS) ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menyatakan bahwa keyakinan didasarkan pada alasan yang digunakan oleh AS dalam mengajukan tuntutan sanksi tersebut.

Pemerintah menilai, dasar yang digunakan AS lemah. Pasalnya, pemerintah sudah melaksanakan semua keputusan WTO dengan merevisi empat produk hukum yang dipermasalahkan AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah juga sudah menerbitkan empat aturan baru, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2018, Permentan Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018, dan Permendag Nomor 65 Tahun 2018 untuk melaksanakan putusan WTO tersebut.

"Kami sudah melaksanakan semua," katanya Senin (13/8).


Sebagai informasi beberapa waktu lalu AS menggugat kebijakan pembatasan impor yang dilakukan Indonesia terhadap produk makanan, tanaman dan produk hewan, termasuk apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi ke WTO.

Gugatan tersebut dikabulkan. Indonesia sempat mengajukan upaya banding atas putusan tersebut tapi tak membuahkan hasil.

Pekan lalu masalah tersebut kembali mengemuka di WTO.  AS meminta WTO untuk segera memberi sanksi kepada Indonesia karena tidak melaksanakan putusan perselisihan dagang yang memenangkan Negeri Paman Sam tersebut.

Dalam dokumen yang dipublikasikan WTO pekan lalu, AS minta WTO menjatuhkan sanksi sebesar US$350 juta atau Rp5 triliun kepada Indonesia. 


Oke mengatakan bahwa tuntutan AS ke WTO tersebut kemungkinan besar diajukan demi menggunakan hak yang diberikan WTO kepada mereka untuk mengajukan kepuasan atas langkah Indonesia dalam melaksanakan putusan tersebut.

Kebetulan Indonesia diberi waktu WTO untuk melaksanakan putusan tersebut sampai dengan 22 Juli 2018 dan semuanya sudah dilaksanakan. Nah, AS diberi waktu 20 hari untuk mengajukan kepuasan atau ketidakpuasan mereka atas langkah Indonesia. 

"Jadi tuntutan yang mereka ajukan kemarin, itu memanfaatkan hak tersebut," katanya.

Agar tuntutan AS tersebut nantinya tidak berbuah pahit bagi Indonesia, Oke mengatakan bahwa pemerintah akan menugaskan perwakilan mereka di WTO untuk meminta penjelasan AS mengenai keputusan dan aturan yang masih dipermasalahkan AS.

Tuntutan sanksi juga akan dibahas dalam pertemuan antara Kementerian Perdagangan AS, perwakilan dagang AS (USTR) saat menyambangi Indonesia beberapa waktu ke depan. 

(agt)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER