Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah akan menaikkan anggaran dana desa dari yang semula Rp60 Triliun menjadi Rp73 Triliun. Hal itu dilakukan karena program dana desa menunjukkan hasil positif untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa.
Sebagai konsekuensi, Kejaksaan Agung diminta meningkatkan pengawalan dan pendampingan penggunaan dana desa. Pasalnya, sejumlah aparat desa masih kebingungan membuat laporan pertanggungjawaban.