Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan mayoritas komisaris memang merupakan pemegang saham perusahaan, tetapi pergantian Dewan Direksi tak bisa hanya dilakukan dengan rapat yang diisi oleh beberapa orang saja.
"Setiap pemegang saham memiliki hak, kan tidak boleh berkumpul hanya beberapa pemegang saham. Jadi harus ada pemegang saham dalam jumlah tertentu yang akan panggil untuk RUPS," papar Nyoman, Kamis (16/8).
Pada 10 Agustus 2019, tersebar informasi hasil rapat Dewan Komisaris yang mengganti Dewan Direksi lama dengan yang baru. Tak hanya itu, Dewan Komisaris juga meminta Dewan Direksi TPS Food untuk mengembalikan seluruh aset, password, dan dokumen perusahaan dalam waktu 2x24 jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kabar Rapat Dewan Komisaris tersebut, Nyoman mengaku sedang menunggu hasil rapat tersebut secara resmi. Sebelumnya, BEI telah melakukan diskusi dengan Dewan Direksi TPS Food terkait hasil RUPS 27 Juli 2018 kemarin.
"Untuk pemanggilan Dewan Komisaris sedang kami pertimbangkan," kata Nyoman.
"Pelaksana nya eksekutifnya. Kami tanya kebenaran yang kemarin itu kan informasinya," ujar Nyoman.
Sejauh ini perdagangan saham TPS Food masih disuspensi oleh BEI. Pihak BEI belum bisa memastikan sampai kapan saham itu disuspensi.
Sebelumnya, ribuan karyawan TPS Food menyurati Komisaris Utama TPS Food bernama Anton Apriantono pada akhir Juli 2018 dengan menyatakan mosi tak percaya terhadap Wakil Komisaris dan anggota komisaris.
Wakil Komisaris yang dimaksud, yakni Kang Hongkie Widjaja. Sementara, anggota komisaris yang dimaksud antara lain Jaka Prasetya dan Hengky Koestanto.
Direktur Utama TPS Food Joko Mogoginta membenarkan ribuan karyawan yang tak sepakat dengan keberadaan Wakil Komisaris dan beberapa anggota komisaris.
"Paguyuban karyawan melakukan mosi tak percaya ke Komisaris," ucap Joko saat dikonfirmasi.
Kemudian, ia menegaskan pengendalian perusahaan masih berada di tangan Dewan Direksi saat ini dan belum ada pergantian direksi.
Lihat juga:BEI Tunggu Hasil RUPS Tiga Pilar |
Menurutnya, keputusan Dewan Komisaris itu tidak sah secara hukum karena tidak sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Juli 2018 kemarin. (lav)