Pekalongan Akan Terbitkan Regulasi Pertamini

Agus Triyono | CNN Indonesia
Senin, 20 Agu 2018 13:09 WIB
Pemerintah Kota Pekalongan akan menerbitkan peraturan untuk mengatur keberadaan pedagang bahan bakar minyak (BBM) berpompa atau Pertamini.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Pekalongan akan menerbitkan peraturan untuk mengatur keberadaan pedagang bahan bakar minyak (BBM) berpompa atau yang biasa disebut Pertamini.

Retail Marketing Area IV PT Pertamina (Persero) Fahrizal mengatakan bahwa pihaknya dengan Pemerintah Kota Pekalongan sepakat bahwa penerbitan regulasi Pertamini tersebut dilakukan sebagai langkah penertiban.

"Regulasi Pertamini diperlukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat baik dari sisi keamanan, mutu maupun takaran. Pemerintah kota juga siap menerbitkan aturan khusus untuk itu," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fahrizal mengatakan agar penertiban dan penerbitan regulasi Pertamini tersebut nantinya bisa diterima dan tidak dianggap mematikan usaha masyarakat, pihaknya akan mengumpulkan masyarakat dan menggencarkan upaya sosialisasi.

"Tujuannya agar pelaku usaha Pertamini bisa mengetahui regulasi dalam menjalankan usaha minyak dan gas baik dari sisi mutu, takaran hingga harga yang ditetapkan," katanya.

(antara/bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER