Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Pekalongan akan menerbitkan peraturan untuk mengatur keberadaan pedagang bahan bakar minyak
(BBM) berpompa atau yang biasa disebut
Pertamini.Retail Marketing Area IV PT Pertamina (Persero) Fahrizal mengatakan bahwa pihaknya dengan Pemerintah Kota Pekalongan sepakat bahwa penerbitan regulasi Pertamini tersebut dilakukan sebagai langkah penertiban.
"Regulasi Pertamini diperlukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat baik dari sisi keamanan, mutu maupun takaran. Pemerintah kota juga siap menerbitkan aturan khusus untuk itu," katanya seperti dikutip dari
Antara, Senin (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahrizal mengatakan agar penertiban dan penerbitan regulasi Pertamini tersebut nantinya bisa diterima dan tidak dianggap mematikan usaha masyarakat, pihaknya akan mengumpulkan masyarakat dan menggencarkan upaya sosialisasi.
"Tujuannya agar pelaku usaha Pertamini bisa mengetahui regulasi dalam menjalankan usaha minyak dan gas baik dari sisi mutu, takaran hingga harga yang ditetapkan," katanya.
(antara/bir)