Secara rinci, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menyebutkan keringanan itu berupa pencabutan sanksi keterlambatan pembayaran dan perpanjangan waktu pelaporan.
Keringanan ini berlaku selama masa tanggap darurat ditetapkan oleh Gubernur NTB Tuan Guru Bujang Muhammad Zainul Majdi, yaitu sejak 29 Juli 2018 saat gempa pertama mengguncang Lombok hingga 15 Agustus kemarin.
Artinya, korban bencana gempa Lombok yang belum membayar dan melakukan pelaporan pajak selama masa tanggap darurat berlangsung, bisa menikmati keringanan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Robert bilang keringanan ini berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak sampai tiga bulan ke depan. Sedangkan untuk yang ingin mengajukan keberatan, keringanan ini berlaku sampai satu bulan ke depan.
"Mudah-mudahan ini bisa menolong wajib pajak di sana yang tidak sempat membayar dan melapor. Jangan khawatir karena nanti masih ada waktu untuk membayar dan sanksinya dihapus oleh DJP," katanya.